Kejagung: Tersangka KSP Indosurya Lepas Demi Hukum karena Berkasnya Belum P21

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tersangka Henry Surya lepas demi hukum dan telah dibebaskan  penyidik Kepolisian dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (24/6) malam setelah masa penahanannya habis.

Namun Kejaksaan Agung menolak disudutkan atas dibebaskannya tersangka dari Rutan. Alasannya karena berkas perkara tersangka HS  bersama tersangka JI dan AS hingga kini dianggap belum lengkap (P21) oleh penuntut umum.

“Sebagaimana diatur pasal 110 Ayat 2 KUHAP, penuntut umum berpendapat berkas perkara atas nama tersangka HS, JI dan SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6).

Oleh karena itu, tuturnya, berkas perkara ketiga tersangka telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri pada Jumat (24/6).

Dia menyebutkan pengiriman kembali berkas ketiga tersangka disertai dengan surat pengantar Nomor Surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA, Nomor Surat B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka JI, dan Nomor Surat B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka HS.

Belum diketahui sudah berapa kali sebenarnya berkas para tersangka bolak-balik dari penyidik kepada penuntut umum karena belum lengkap yang menyebabkan tersangka lepas demi hukum.

Namun menurut Sumedana dalam penanganan setiap perkara diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

“Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Dikatakannya juga kewenangan untuk menahan seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif. “Khususnya jika perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.”

Sedangkan terkait keluarnya tersangka demi hukum, dia menegaskan hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).(muj)