kontruksi jalan tol layang

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta atau sering disebut dengan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.56 Tahun 2018. 6 ruas jalan tol sepanjang 69,77 Km tersebut akan mengadopsi konstruksi jalan layang yang terintegrasi dengan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT). Pembangunan jalan tol tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di dalam kota Jakarta.

Pembangunan jalan tol tahap 1 dengan nilai investasi sebesar Rp 20,7 triliun memiliki total panjang 31,1 km yang terdiri dari Seksi A yaitu Kelapa Gading – Pulo Gebang sepanjang 9,3 km, Seksi B ( ruas Semanan-Grogol) sepanjang 9,5 km dan Seksi C (ruas Grogol-Kelapa Gading) sepanjang 12,4 km.

Untuk seksi A, ruas Tol Kelapa Gading – Pulo Gebang pembangunannya dimulai sejak Februari 2017 kini progresnya mencapai 71% dengan sisa pekerjaan struktur pilar sebesar 90 buah pilar dari total 384 buah pilar. Seksi A direncanakan selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) bulan, namun ditemukan beberapa kendala pelaksanaan antara lain pembebasan lahan tambahan, relokasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT – 150 kV), dan utilitas-utilitas lainnya, seperti Pipa gas, Pipa air bersih, Saluran Kabel Tegangan Menengah, dan Saluran Distribusi/ Jaringan Tegangan Rendah. Beberapa utilitas dimaksud berada pada lahan yang belum bebas tersebut.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menggarisbawahi perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk jajaran Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jakarta Toll Development (JTD), Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak terkait dapat mencari solusi dan menyelesaikan berbagai kendala di lapangan tersebut.

Danang mengatakan bahwa “Pelaksanaan konstruksi ruas tol Kelapa Gading – Pulau Gebang juga harus menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang padat dan prinsip kehati-hatian yang tinggi karena berada di tengah bangunan gedung yang padat dengan waktu kerja yang relatif sempit. Pada dasarnya kami pun ingin memastikan keberlanjutan kegiatan usaha di sepanjang koridor tol.”

Pembebasan lahan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Tim Pengadaan Tanah yang dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN, termasuk tanah-tanah yang menjadi kewajiban dari Pemilik Lahan untuk diserahkan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) ke Pemprov DKI Jakarta (Walikota Jakarta Utara/ Jakarta Timur) untuk pelebaran Jalan Arteri. Pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR sejak tahun 2017 dapat diselesaikan 100% pada bulan September 2019. Sedangkan untuk pembersihan lapangan dan pembongkaran bangunan ditargetkan selesai pada akhir bulan Oktober 2020.

Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal Maret 2020 serta diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta turut mempengaruhi kecepatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan, dimana kontraktor bekerja dengan sumber daya manusia yang dibatasi untuk memenuhi prinsip physical dan social distancing, baik di lapangan maupun di mess pekerja.

Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT Jakarta Tollroad Development (JTD) dan kontraktor pelaksana PT Jaya Konstruksi – PT Adhi Karya (KSO), menargetkan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan seluruhnya pada Juni 2021.

Atas keterlambatan rencana penyelesaian jalan tol tersebut yang menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan aktifitas masyarakat di sekitar kawasan Kelapa Gading hingga Pulo Gebang , Kementerian PUPR beserta PT Jakarta Tollroad Development (JTD) mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi sehingga pembangunan jalan tol ini dapat diselesaikan sesuai target waktu dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat luas.(wst)