Dermaga peti kemas PT Jakarta Intrenational Container Terminal (JICT) yang berada di kawasan PT Pelindo II.(ist)

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Penyimpangan Sewa Dermaga di PT Pelindo II

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengakui Pidsus Kejaksaan Agung kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II.

Ali Mukartono menyebutkan kasusnya berkaitan dugaan penyimpangan dalam sewa-menyewa dermaga dalam kawasan pelabuhan PT Pelindo II yang dikelola PT JICT (Jakarta International Container Terminal)

“Di pelabuhan kan ada tiga shift dan setiap shiftnya kan ada tarifnya. Nah disitu ada dugaan penyimpangan dalam sewa menyewa itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

Dia membenarkan penggeledahan yang pernah dilakukan pihaknya di kantor PT JICT beberapa waktu lalu terkait dengan penyidikan yang kini sedang dilakukan.

Tentang kerugian negaranya, Ali mengakui masih belum diketahui. “Masih belum. Nanti kan masih menunggu (perhitungan) dari BPK atau BKPK. Kalau belum dihitung kan belum bisa tahu (kerugian negaranya).”

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan untuk penyidikan kasus di PT Pelindo II tersebut, tim penyidik pidana khusus telah memanggil dan memeriksa satu saksi.

“Saksi tersebut yaitu Retono Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II,” kata Hari seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

“Guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ucapnya. Adapun penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.(muj)