Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Akhirnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penetapan kedelapan orang tersebut setelah penyidik dan Kejagung melakukan gelar perkara.

“Kita tetapkan delapan orang tersangka karena kealpaan,” kata Yuwono kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (23/10).

Menurut Yuwono, dalam kasus tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 131 orang sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi baru bisa menetapkan tersangka.

“Kami menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dalam kasus kebakaran gedung Utama Kejagung,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.

Kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil penyelidikan Puslabfor Polri penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka.

“Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka),” kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gedung Utama Kejagung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu 22 Agustus 2020 lalu terbakar hebat. Api melalap 6 gedung utama Kejagung. Api baru bisa dipadamkan setelah 13 jam lamanya. (Ronald)