Pakar hukum pidana dan Ketua Forum Doktor Multidisiplin (FDM) Suhardi Somomoeljono.(foto/muj/Independen)

Pakar: Keterlibatan Pegawai Kejagung Dalam Kasus Kebakaran Secara Hipotesis Masih Sumir

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepolisian akhirnya menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah pegawai Kejagung yaitu NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sehari-hari menjabat Kasubag Prasarana di bagian Rumah Tangga pada Biro Umum.

Namun pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono menilai keterlibatan NH dalam kasus kebakaran secara hipotesis masih sumir jika kelalaiannya dikaitkan pengadaan alat atau bahan-bahan pembersih lantai yang mudah terbakar.

“Masalahnya antara penyebab kebakaran yang menurut polisi diduga penyulutnya api rokok karena kelalaian tukang bangunan merokok dengan pengadaan bahan pembersih lantai adalah dua hal yang berbeda,” tuturnya  kepada Independensi.com, Minggu (25/10)

Dikatakannya kalau pun NH bersama pihak perusahaan yang mengadakan barang melakukan kelalaian dalam pengadaan barangnya maka itu pelanggaran prosedur dan yang bersangkutan selaku PPK cukup dikenakan sanksi administrasi.

“Kecuali ada bukti signifikan yang bersangkutan (NH) memang ikut andil langsung  menjadi penyebab kebakaran maka bisa dijadikan sebagai tersangka. Karena tindak pidana itu kan basicnya perbuatan,” kata Suhardi.

Oleh karena itu, tuturnya, adakah perbuatan pidana NH disitu. “Apa sebagai orang  yang menyuruh melakukan, turut serta, penganjur atau sebagai aktor intelektual. Kalau nggak nyambung agak berat nanti pembuktiannya di pengadilan,” ucapnya.

Dia menyebutkan yang pantas menjadi tersangka adalah mereka yang diduga menjadi penyulut api kebakaran yang katanya berasal dari api rokok. “Nah siapa yang merokok. Misalnya para tukang bangunan yang sedang bekerja saat itu. Cukup mereka itulah yang menjadi tersangka,” kata Ketua Forum Doktor Multidisiplin (FDM) ini.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (23/10) mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran di Kejagung  setelah memeriksa 64 saksi.

Dari delapan tersangka lima diantaranya tukang bangunan yaitu T, H, S, K dan IS serta satu mandor tukang yaitu UAM. Dua tersangka lain Direktur Utama PT APM yaitu R dan pegawai Kejagung yaitu NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun ke lima tersangka tukang bangunan, kata Sambo, sedang bekerja di lantai enam ruang Aula Biro Kepegawaian Kejagung yang berdasarkan hasil penyidikan menjadi titik asal api.

“Sambil bekerja, para tukang bangunan juga merokok di ruangan yang dekat bahan bahan mudah terbakar. Sehingga kesimpulan penyidik, awal kebakaran dari lantai enam ruang Aula Biro Kepegawaian karena kelalaian ke lima tukang bangunan. Karena mereka harusnya tidak merokok,” ujar Sambo.

Selain itu, tuturnya, dari hasil penyidikan ternyata Gedung Kejagung menggunakan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan. “Dimana ada minyak lobi yang biasa digunakan cleaning service di setiap lantai gedung untuk pembersihan lantai.”

Dikatakannya setelah Puslabfor melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, pihaknya menyimpulkan yang mempercepat atau akselaran terjadinya penjalaran api di gedung kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi dari alat-alat pembersih lantai merek Top Cleaner yang ternyata juga tidak memiliki izin edar.

“Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat  pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Dirut PT APM dan pegawai Kejagung selaku PPK harus bertanggung-jawabkan terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung,” ucapnya.(muj)