Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Jawa Barat .(ist)

Masa ATHB Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 2 Desember 2020

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah penyebaran penyakit covid-19, lagi Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Sasaranya adalah  masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Perpanjangan itu sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 Tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB ke empat ini berlangsung mulai tanggal 3 November 2020 sampai 2 Desember 2020, ujar Kabag Humas Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Rabu (4/11/2020).

Dalam keputusan itu diimbau untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan Protokol memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarah (3M).

Kemudian mengoptimalkan pelaksanaan Test PCR secara masif hingga mencapai target sebanyak 10.000 test PCR sebagai penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pasca libur dan cuti bersama tahun 2020.

Juga melakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.

Adapun pelaksanaan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Terkait hal itu, saat ini Pemkot Bekasi melalui pengurus RT dan RW kini mulai melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan menerima vaksin pada tahun 2021 mendatang. Sebab, masyarakat di Kota Bekasi untuk tahap awal dipriorotaskan mendapat vaksin 480.000 jiwa dari jumlah penduduk 2, juta jiwa lebih. (jonder sihotang)