Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Pemberian Kredit BTN kepada PT PPM-PT TP

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki juga kemungkinan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP). Selain kasus dugaan suap atau gratifikasi dari kedua direksi perusahaan terhadap mantan Direktur Utama PT BTN Maryono.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono untuk mengetahui adanya tidaknya penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut saat ini pihaknya masih sedang menggali dan mendalaminya.

“Sekarang masih sedang kita gali dan dalami materinya. Apakah nanti akan ada penyidikan baru (dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit), kita tunggu hasilnya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/11) malam.

Terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Dirut PT BTN Maryono, Ali mengaku belum mendapatkan laporan dari Direktur Penyidikan. “Saya belum dapat laporannya.”

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik pidana khusus Kejagung hari ini memeriksa satu saksi terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Dirut PT BTN.

“Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya oleh tim penyidik yaitu Atjuk Winarto selaku mantan Kepala Cabang BTN Samarinda,” tutur Hari seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

“Karena saksi pada saat kejadian menjabat Kepala Cabang BTN Samarinda. Sehingga diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM oleh BTN Cabang Samarinda yang akhirnya menyebabkan status kreditnya dalam kondisi macet atau collectibilitas 5,” ungkapnya.

Seperti diketahui eks Dirut BTN Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi atau menerima hadiah atau janji atau suap melalui rekening WKP menantunya dari PT PPM dan PT TP.

Penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi tersebut, ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono Jumat malam, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM  dan PT TP.

Hari mengungkapkan sebelum PT PPM memperoleh fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA Direktur PT PPM yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)