Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istrinya Iis Rosita Dewi

Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istrinya Iis Rosita Dewi Ditangkap KPK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penangkapan Edhy Prabowo diduga terkait kasus ekspor benih lobster atau benur.

Berdasarkan informasi beredar dan sumber yang dekat dengan wartawan  di KPK menyebutkan,  Eddy Prabowo beserta istri Iis Rosita Dewi dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Selasa (25/11/2020) dini hari. OTT KPK itu sendiri disebutkan dipimpin langsung oleh penyiidik senior KPK, Novel Baswedan.

Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (25/11/2020). Namun Ghufron belum merinci lebih lanjut perihal penangkapan Edhy Prabowo tersebut.

Menurut Ghufron akan ada ekspose tentang kasus OTT tersebut. Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 01.25 Wib sepulang dari sebuah kunjungan dari San Fransisco, Amerika Serikat. Saat ini rombongan yang ditangkap masih diperiksa KPK.

Istri Menteri KKP Edhy Prabowo yang bernama Iis Rosita Dewi yang ikut ditangkap KPK merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra. Iis Rosita Dewi saat ini duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi Perhubungan dan Pekerjaan Umum.

Iis Rosita Dewi

Perihal sepak terjang Menteri KKP Edhy Prabowo di kementerian dipimpinnya pernah diberitakan Majalah Tempo beberapa waktu lalu. Dalam ulasannya majalah ini menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli lalu. Dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Selain itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar Sebayang merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Kemudian, tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Selain itu, muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik. Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya, Senin petang, 6 Juli 2020. (berbagai sumber/tempo.co/antara)