Anggota Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu usai pertemuan dengan Kajati Banten dan jajarannya.(ist)

Komisi Kejaksaan akan Evaluasi Kasus Penjualan Aset Negara di Kota Serang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Komisi Kejaksaan RI belum memutuskan apa rekomendasi yang akan dikeluarkan terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 8.200 meter di Kampung Batok Bali, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten yang disidik Kejaksaan Negeri Kota Serang.

Menurut anggota Komjak Resi Anna Napitupulu kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Selasa (24/11) sore, pihaknya masih akan melakukan pengecekan dan evaluasi terlebih dahulu terhadap kasus tersebut.

“Oh belum waktunya (rekomendasi). Ini kami mau kesana dulu (Kejari Serang). Karena kami ingin tahu dan cek serta evaluasi dulu,” kata Resi seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Kajati Banten dan jajarannya.

Dia menyebutkan tujuan pertemuan untuk mengevaluasi kinerja Kejati Banten dan jajarannya dalam penanganan korupsi tahun 2020. Diungkapkannya dari sembilan kasus korupsi, satu diantaranya berasal dari Kepolisian. “Pencapaian delapan perkara korupsi ini merupakan pencapaian yang baik,” tuturnya.

Sementara terkait kasus penjualan aset negara di Kampung Batok Bali, Kota Serang yang akan dievaluasi Komjak diduga melibatkan Walikota Serang saat masih menjadi Camat Serang.

Dugaan keterlibatan Walikota Serang tersebut antara lain disampaikan dalam surat pengaduan dari mantan Lurah Serang M Faizal Hafiz melalui kuasa hukumnya kepada Komisi Kejaksaan pada Oktober 2020.

Faizal adalah salah satu mantan terpidana kasus dugaan korupsi penjualan aset negara tersebut yang telah menjalani hukuman 18 bulan penjara.

Dalam kasus tersebut sebelumnya jaksa mendakwa Faizal melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dua terdakwa lain yaitu Tb Sarif Mulia dan Camat Serang Syafrudin yang kini menjabat Walikota Serang.(muj).