Pemkab Bogor Larang Perayaan Tahun Baru, Berani Melanggar Denda Rp 50 Juta

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang seluruh pelaku usaha hotel dan restoran menggelar perayaan malam pergantian tahun 2021. Bahkan Pemkab tidak segan-segan bakal menindak pelaku usaha yang tetap nekat mengadakan acara pesta pergantian tahun, dengan memberikan denda Rp 50 Juta

“Tidak ada keramaian. Tidak ada perayaan. Kegiatan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Pengunjung juga wajib bawa hasil rapid antigen. Kalau tidak, akan kami putar balik,” tegas Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (31/12/2020).

Dia menjelaskan, mewajibkan pengunjung membawa hasil rapid antigen, terbukti efektif mengurangi kedatangan pengunjung ke lokasi-lokasi wisata, khususnya di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

“Pilihannya cuma dua. Kesehatan atau ekonomi, demi kesehatan semua, maka wisatawan kami wajibkan bawa rapid antigen, jadi pelaku usaha juga tidak terlalu sepi,” kata Ade.

Selain itu, petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan sweeping terhadap tempat-tempat favorit wisatawan, untuk mencegah adanya kerumunan atau pelaku usaha melanggar aturan jam malam.

“Tentu kami akan sweeping. Denda bentuknya macam-macam sesuai Perbup 60 Tahun 2020. Ada denda Rp50 juta dan sanksi sosial. Pertama pastinya akan dibubarkan dulu,” tegasnya.

Untuk rekayasa lalu lintas, kata Ade akan dilakukan sistem buka tutup di kawasan Puncak. Namun, semuanya tergantung volume kendaraan yang hendak masuk ke Puncak.

“Kita tidak bisa tutup total. Nanti yang ada kemacetan makin parah. Akan ada rekayasa lalin. Tapi ini masih sepi dan terkendali semoga masyarakat juga paham agar tetap menahan diri di rumah dalam pergantian tahun,” kata dia.