BEKASI (IndependensI.com)- Penyebaran dan pertambahan pasien covid-19, di Kota Bekasi Jawa Barat, memasuki awal tahun 2021, masih saja terjadi. Kendati berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah setempat bersama aparat polri dan TNI, masyarakat yang terserang penyakit menular ini, terus bertambah.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi kini memperpanjang kembali masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19). Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019.
Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai tanggal 03 Januari 2021 sampai tanghal 2 Februari 2021.
Pada keputusan tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur TNU dan Polri, serta meningkatkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang usaha lerdagangan, bidang jasa kepariwisataan dan hiburan imum. Juga bidang tempat kerja, Tmtempat/fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengimbau semua masyarakat di Kota Bekasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Hal itu dimaksud guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. (jonder sihotang)