Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Riau, Kudus Kurniawan

Rekomendasi DPD Hanura Riau PAW Anggota DPRD Siak Nelson Manalu Cenderung Dipaksakan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura  Provinsi Riau cenderung memaksakan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Nelson Manalu anggota DPRD Kabupaten Siak kepada Indra Gunawan.

Karena surat rekomendasi nomor :N 067/DPD-Hanura/Riau/XI/2020 tanggal 9 November 2020 yang di tanda tangani dr H Agus Widayat  Ketua DPD dan Kudus Kurniawan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Riau ditujukan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak, kabarnya, tanpa rekomendasi atau usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Siak.

Sebagaimana diketahui, Nelson Manalu yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019 – 2024 daerah pemilihan Siak 4, harus menjalani masa tahanan selama setahun, setelah Majelis Hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, dalam perkara dugaan penghasutan beberapa waktu lalu di daerah Kandis, Kabupaten Siak.

Menurut informasi yang diperoleh Independensi di kalangan DPRD Kabupaten Siak, saat ini, Nelson Manalu sudah kembali aktif bekerja sebagai anggota DPRD Siak, usai menjalani proses hukumnya. 

Menyangkut surat rekomendasi DPD Partai Hanura Provinsi Riau yang meminta agar DPC Partai Hanura Kabupaten Siak  mem-proses PAW dari Nelson Manalu kepada Indra Gubawan, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak Ariadi Tarigan kepada wartawan belum lama ini mengatakan bahwa, pihaknya tidak pernah mengusulkan Pergantiasn Antar Waktu (PAW) dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan. 

Kami tidak pernah mengirimkan surat rekomendasi PAW saudara Nelson Manalu, sebab sesuai AD/ART, pengusulan PAW itu di usulkan dari bawah atau DPC Partai Hanura Kabupaten Siak. “Saya tak pernah mengusulkan PAW terhadap Nelson Manalu”, tegas Ariadi Tarigan.

Disinggung adanya surat rekomendasi DPD Partai Hanura Provinsi Riau yang mengusulkan PAW terhadap Nelson Manalu, Ariadi Tarigan enggan menangapi lebih jauh. 

Terkait proses hukum yang menimpa Nelson Manalu, Ariadi Tarigan selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak kepada wartawan pernah mengatakan akan menghormati proses hukum yang menimpa kadernya. 

Menurut Tarigan, pihaknya akan melakukan rapat internal partai, untuk menentukan langkah tindak-lanjutnya, demi menjalankan mekanisme partai. 

Sebelum partai membuat laporan secara berjenjang ke pengurus tingkat provinsi, akan lebih dulu diputuskan di kepengurusan  tingkat kabupaten, apakah akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak. 

Artinya kata Tarigan, apakah memenuhi unsur AD/ART partai atau bagaimana, apakah dianggap merugikan nama baik partai atau tidak, karena kasus yang menjerat Nelson Manalu bisa dikatakan kasus kriminalisasi, bukan kasus korupsi, asusila atau narkoba, kata Tarigan. 

Menanggapi surat rekomendasi yang dikirimkan DPD Partai Hanura Provinsi Riau kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Siak yang meminta proses PAW Nelson Manalu, salah seorang sumber Independensi di daerah Kandis menyebutkan, itu merupakan akal-akalan oknum pengurus di DPD Partai Hanura Provinsi Riau yang sebelumnya merupakan kawan dekat Nelson Manalu.

Saya kurang mengerti kenapa oknum tersebut begitu getol menginginkan PAW, yang sebelumnya ikut membantu  agar proses hukum Nelson Manalu lebih ringan, ujar sumber tadi tak habis pikir.

Ketika surat rekomendasi DPD Partai Hanura Provinsi Riau tentang PAW Nelson Manalu dikonfirmasi Independensi.com kepada Kudus Kurniawan Siahaan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Riau, tidak membantah.

Kudus yang mengaku sedang berada diluar kota, mengakui bahwa partainya akan tetap mengusulkan rencana PAW terhadap Nelson Manalu.

“Kita lihat saja nanti bagaimana prosesnya,” ujar Kudus.

(Maurit Simanungkalit)