JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menegaskan, siswi beragama non Islam, tidak boleh dipaksa menggunakan jilbab pada sekolah negeri pada semua tingkatan di Indonesia.
Hal itu dikemukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, Minggu, 24 Januari 2021.
Hal itu, menanggapi kebijakan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2, Padang, Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat, mewajibkan siswi non Islam, menggunakan jilbab, sebuah simbol di dalam Agama Islam.
Penegaskan Nadiem Makarim, dipertegas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Wikan Sakarinto, dalam siaran persnya, Sabtu, 23 Januari 2021.
Wikan Sakarinto, menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikdan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 45 Tahun 2014.
Wikan Sakarinto, menegaskan, mesti ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan, di antaranya mewajibkan siswi non Islam, menggunakan jilbab, sebuah symbol di dalam Agama Islam di SMK Negeri 2, Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014, tentang: Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menegaskan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
“Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan,” ujar Wikan Sakarinto.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
Harapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tidak boleh lagi tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” kata Wikan Sakarinto.(aju)