JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan empat berkas perkara tersangka Muhammad Rizieq (MR) dan kawan-kawan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Perkara yang menjerat Muhammad Rizieq atau lebih populer Habib Rizieq Shihab ini antara lain soal penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan terkait kerumunan massa di masa pandemi covid 19 pada sejumlah tempat di Jakarta dan Bogor.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan alasan pengembalian ke empat berkas perkara tersangka MR karena dinilai belum lengkap atau belum P21.
“Setelah diteliti oleh tim jaksa peneliti pada JAM Pidum ternyata empat berkas perkara atas nama tersangka MR dan kawan-kawan dinilai belum lengkap,” ungkap Leonard, Kamis (28/1) malam.
Leo demikian biasa dia disapa mengatakan pengembalian ke empat berkas perkara tersebut disertai dengan sejumlah petunjuk dari tim jaksa peneliti pada JAM Pidum untuk dilengkapi penyidik.
Adapun berkas Habib Rizieq yang pertama dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021 terkait peristiwa kerumunan massa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2021.
Dalam kasus tersebut Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal disangka melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Selain pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Sementara berkas perkara kedua yang terdiri dari dua berkas perkara dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021. Masing-masing satu berkas atas nama tersangka MR dan satu berkas lainnya atas nama tersangka HU kawan-kawan yaitu MS, AAA, ASL dan IAH
Peristiwanya, ungkap Leo, terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan pada 13 November 2020 dan di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Dengan pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka HU dan kawan-kawan disangka melanggar 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Sementara berkas perkara ke empat dikembalikan kepada penyidik pada Kamis (28/1) terkait peristiwa Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada 27 November 2020 dengan tersangka MR dan dr AT selaku Direktur Utama RS Ummi.
Dikatakan Leo pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu melanggar pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Serta pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP . (muj)