Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar dan jajarannya saat konfrensi pers pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dari terpidana Rachmat SR Sampetoding.(ist)

Kejari Pasangkayu Setor Uang Pengganti Rp1,3 M dari Koruptor Proyek PLMTH

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat belum lama ini menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang berasal dari terpidana kasus korupsi Rachmat SR Sampetoding.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengatakan uang pengganti tersebut disetor ke kas negara, Senin (1/2) setelah pihaknya menerima  penyerahan dari pihak keluarga terpidana.

“Dengan membayar uang pengganti maka otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman pengganti atau subsider tiga tahun penjara,” kata Imam kepada Independensi.com, Kamis (4/2).

Imam menyebutkan terpidana sebelumnya diadili dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bulubonggu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu pada tahun 2009.

Terkait kasus tersebut terpidana selaku kuasa Konsorsium PT Abaditra Buana Suprindo akhirnya dinyatakan hakim terbukti bersalah korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

“Terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan dan sudah berjalan empat tahun,” tutur Imam.

Terpidana Rachmat diketahui pernah menjadi buronan dan masuk DPO Kejati Sulawesi Selatan-Barat saat berstatus sebagai tersangka berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kajati Susel Nomor : R-681/R.4/Fd.1/09/2015 tgl 2 September 2015.

Namun pelariannya berakhir setelah tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi berhasil menangkapnya pada 28 September 2015 di Jalan Rawa Simprug IX, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(muj)