Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Luitna (kiri) saat memberi penghargaan tanda jasa kepada Ketua KKAI Suhardi Somomoeljono diwakili Sekretaris KKAI Taufik.(ist)

Ketua KKAI: Perpecahan di Tubuh Organisasi Advokat Sebaiknya Diakhiri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Suhardi Somomoeljono mengatakan perpecahan di tubuh organisasi advokat yang lahir sebelum adanya Undang-Undang Advokat sebaiknya diakhiri.

“Mari kita akhiri dan kita menyatu kembali melalui penyelenggaraan forum kongres luar biasa secara demokratis,” kata Suhardi kepada Independensi.com, Kamis (11/2).

Suhardi mantan Ketua Umum DPP Himpunan Advokat/Pengacara (HAPI) ini juga mengajak semua organisasi advokat untuk kembali ke rumah bersama KKAI.

“Kita punya rumah bersama yang namanya KKAI. Karena itu marilah kita balik ke rumah tersebut,” ucap Suhardi yang belum lama ini mendapatkan penghargaan dalam bentuk tanda jasa dari DPP HAPI.

Dia mengaku sangat terharu dan menghargai sepenuh hati atas pemberian tanda jasa dari organisasi advokat yang pernah dipimpinnya priode 2010-2014.

Menurut Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Luitna penghargaan diberikan karena selama ini Suhardi memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan organisasi advokat di Indonesia.

“Selain juga memperbaharui manajemen organisasi advokat untuk mengajak semua organisasi advokat kembali ke rumah bersama KKAI,” ucap Domingus yang didampingi Sekjen HAPI Yetty Lentari saat menyerahkan penghargaan dari DPP HAPI.

Penghargaan yang diserahkan tepat pada HUT HAPI ke 29 tidak diterima langsung Suhardi tapi diwakili Sekretaris KKAI Taufik dan juga Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Taufik pun mengapresiasi upaya DPP HAPI memberikan tanda jasa kepada advokat senior Suhardi yang memang layak untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

“Apalagi beliau pernah diuji oleh sembilan hakim MK saat jadi ahli atas gugatan anggota Peradi yang mohon agar Peradi dinyatakan sebagai organisasi wadah tunggal di Indonesia,” ucapnya.

Dikatakan Taufik meskipun gugatan ditolak MK. “Tapi beliau dengan keahliannya saat itu telah menguraikan legal standing KKAI selaku Institusi satu-satunya Advokat yang memiliki fungsi regulator di Indonesia dan telah diakui Kode Etik Advokat Indonesia.”(muj)