Terpidana kasus penipuan Andrea Dewa Putra (duduk diri) saat ditangkap tim tabur Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat.(ist)

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah 10 tahun menjadi buronan terpidana kasus penipuan Andrea Dewa Putra akhirnya berhasil ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (13/2) sekitar pukul 14.00 WIB

Terpidana tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya yang berada di Komplek Billy & Moon Blok M-3 Nomor 7 RT 02 RW 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan,” tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Minggu (14/2).

Dikatakannya terpidana Andrea kemarin langsung dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba guna menjalani hukuman dua tahun penjara.

Hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 992 K/Pid/2010 tgl 30 Juni 2011 yang menolak permohonan kasasi terpidana dalam kasus penipuan terhadap korbannya yaitu RA.

Ashari mengungkapkan kasus penipuan tersebut berawal ketika terpidana selaku konsultan keuangan PT PDU pada tahun 2005 membujuk dan mempengaruhi korban RA seorang perempuan untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU.

Caranya dengan mengenalkan RA kepada General Manager PT PDU serta mengiming-iming bonus dan keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate).

“Kemudian terpidana membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT PDU dengan RA dan selanjutnya meminta RA mentrasfer uang kerekening pribadi terpidana,” ungkapnya.

Atas pengaruh tersebut, RA kemudian mentransfer uang sebesar Rp205 juta. Namun belakangan diketahui investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya

“Tapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU,” kata Ashari.(muj)