Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club, Nur Setia Alam Prawiranegara didampingi sejumlah anggota IFLC melaporkan situs online yang mempromosikan pernikahan anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya

Promosikan Pernikahan Anak Bawah Umur, IFLC Laporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengecam tindakan Aisha Wedding yang mempromosikan perkawinan anak tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan. Dalam sistus resminya di Facebook, Twitter yang mempromosikan atau menyebarkan berita bohong dan melanggar kesusilaan (ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh Aisha Wedding dengan mempromosikan pernikahan anak tanpa perlu pencatatan perkawinan dengan melakukan pernikahan siri dan poligami tanpa diperlukannya izin poligami dari Pengadilan Agama jelas melawan hukum. Tindakan itu juga menyesatkan masyarakat atas masalah norma kesusilaan, pernikahan dan agama yang dilakukan melalui media elektronik,” kata Ketua IFLC, Nur Setia Alam Prawiranegara SH M.Kn dalam siaran persnya yang diterima Independensi.com di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Menurut Nur Setia Alam, pihaknya telah melaporkan pengelola situs aishaweddings.com ke Polda Metro Jaya c.q. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tanggal 11 Februari 2021 lalu dengan bukti laporan Nomor : TBL/B26/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.  “Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat untuk para pelakunya,” katanya.

Dia mengatakan, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Selain itu juga diduga melanggar ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana jo. Pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik  dan peraturan lainnya.

Selain itu, apa yang disampaikan dalam situs tersebut juga mendiskreditkan kewajiban  negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Oleh karena itu, pernyataan yang ada dalam situs airshaweddings.com tang mempromosikan pernikahan anak di bawah umur tanpa mengikuti peraturan yang berlaku jelas mencoba menyesatkan pola pikir dan logika khususnya  anak perempuan. “Selain itu, tidak bertanggung jawab terhadap alat reproduksi perempuan untuk menjadikan penerus bangsa menjadi sakit,”kata Nur Setia Alam.

Sehubungan dengan hal itu, kata Nur Setia Alam, IFLC mendesak pihak Kepolisian melakukan gerakan cepat dan tidak secara diam-diam untuk melakukan penindakan terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.

IFLC juga mendesak  pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi segera melakukan pemblokiran website aishaweddings.com.

Kepada instansi lainnya seperti Kementerian Agama, IFLC juga meminta  untuk memberitahukan bahwa pernikahan usia di bawah umur, siri atau menjurus ke perdagangan orang. Kementerian Sosial supaya segera menyelaraskan dengan tujuan UUD 1945 dan Pancasila mengenai rayat miskin yang diincar oleh pelaku.

Untuk Kementerian PPA untuk sigap memperhatikan, melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak sebagai manusia yang berpotensi produktif. Kalangan DPR pun diminta lebih aktif memperhatikan adanya perbuatan yang menyesatkan masyarakat.

Dalam rilisnya, IFLC juga mengajak masyarakat khususnya pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan kampanye, pemantauan dan advokasi atas penghapusan perkawinan anak dengan segala yang bertentangan dengan hukum.