BEKASI (IndependensI.com)- Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerihtah Kabupaten Bekasi kini membuka posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Posko ini dilengkapi dengan alat swab rapit antigen dari Dinas Kesehatan
Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah, Kamis (18/2/2021).
Di lapangan katanya petugas posko telah dilengkapi dengan alat tes cepat antigen. Hanya saja, alat pendeteksi Covid-19, Genose, belum ada.
“Alat Genose belum ada tetapi swab rapid antigen cukup selama pemberlakuan PPKM mikro,” katanya.
Sebagaimanan diketahui, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Instruksi ini mengatur terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. PPKM mikro diterapkan sejak 9-22 Februari 2021 mendatang. (jonder sihotang)