Ungkap Korupsi di PTPN XIII, Kejati Kalbar Tetapkan Lima Orang Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukan kinerjanya dengan mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII pada tahun 2012 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan ke lima orang ditetapkan sebagai tersangka kegiatan penanaman kelapa sawit di Kebun Bayan PTPN XIII setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup adanya dugaan korupsi dilakukan para tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini para tersangka kita juga lakukan penahanan selama 20 hari,” kata Masyhudi kepada Independensi.com, Rabu (3/3).

Dari lima tersangka dua diantaranya dari PTPN XIII yaitu SDS (S Derincen Hasugian) mantan General Manager Distrik Kalbar II dan FH (Fransiskus Harianto) mantan Asisten Kepala Rayon Pengembangan Kebun Kembayan.

Tiga tersangka lain dari pihak swasta atau rekanan pelaksana penanaman di lapangan yaitu HL (Herkulanus Lidin), AB (Antonia Bunsu) dan MS (Markus Suharjo).

Modusnya, ungkap Masyhudi, para tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman yang dilakukan secara borongan tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan.

Masalahnya, tutur dia, berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012 dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 hektar atau seratus persen.

Padahal, ungkapnya, pekerjaan penanaman belum selesai seratus persen. “Karena ada yang belum ditanam seluas 300,70501 hektar. Sedang yang sudah ditanam baru seluas 849,29 hektar.”

Dia menyebutkan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp854 juta dari selisih yang telah dibayarkan pihak Kebun Bayan kepada tiga rekanan untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 hektar sebesar Rp1,4 miliar.

Dikatakannya perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif BPK guna penghitungan kerugian negara atas pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

Masyhudi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor jika penyidikan telah selesai. Dia pun mengharapkan dengan langkah penegakan hukum yang tegas para investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau berinvestasi di Indonesia.

“Selain itu PTPN semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya dan akan diisi SDM atau orang-orang yang benar-benar berintegritas,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.(muj)