Jaksa Agung: Pedoman Nomor 1/2021 untuk Memenuhi Akses Keadilan Perempuan-Anak  

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui perlakuan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih kerap ditemukan seperti marjinalisasi, subordinasi, stereotip dan kekerasan.

“Selain terbatasnya akses perempuan dan anak dalam memperoleh hak-haknya, termasuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum,” kata Jaksa Agung saat menjadi pembicara kunci webinar yang dirangkai peluncuran Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, Senin (8/3)

Oleh karena itu, tuturnya, guna menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, pihaknya kini meluncurkan pedoman bagi jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Yaitu Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana,” ucap Jaksa Agung dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia menyebutkan Pedoman Kejaksaan disusun dengan tujuan optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. “Baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana.”

Dikatakannya juga dalam Pedoman Kejaksaan turut diatur adanya pertemuan pendahuluan yang akan sangat membantu saksi dan korban agar siap menghadapi proses persidangan.

“Tidak hanya dalam proses pemeriksaan. Pedoman ini juga mengatur proses dan teknis pemulihan bagi korban tindak pidana, baik melalui ganti rugi, restitusi, dan kompensasi,” ucap Jaksa Agung.

Ditambahkannya pembaharuan selanjutnya dalam Pedoman Kejaksaan yaitu menghindarkan uraian yang terlalu detail dan vulgar dalam penyusunan surat dakwaan dan perlindungan identitas.

Dia menuturkan diluncurkannya Pedoman Kejaksaan karena kejaksaan dalam menangani perkara terkait perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum seringkali mendapatkan hambatan.

Antara lain, katanya, kadang kala jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian menemui kesulitan dalam membuktikan unsur pidana yang disebabkan minimnya saksi dan alat bukti,

“Misalnya pada kasus-kasus kekerasan seksual. Sering kali kasus tersebut tidak memiliki saksi selain korban sendiri,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Selain itu, kata dia, dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, sering kali saksi adalah anak yang masih di bawah umur sehingga keterangannya tidak dapat didengar di persidangan.

Oleh karena itu, tuturnya, Kejaksaan menyadari perlindungan dan jaminan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia perlu diberi perhatian serius.

“Agar kualitas hidup perempuan, anak-anak dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik,” katanya dalam webinar yang diselenggarakan Kejaksaan Agung bekerjasama dengan sejumlah pihak.

Antara lain dengan USAID (Bantuan Amerika), The Asia Foundation, AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership For Justice 2), Australian Goverment, Rutgers WPF Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Indonesia Judicial Reseach Society (IJRS).

Pembicara kunci lainnya dari webinar antara lain Stephen Scott dari Kedubes Australia dan Dr Sandra Hamid dari The Asia Foundation. Sedangkan nara sumber dalam webinar antara lain JAM Pidum Fadil Zumhana, JAM Pidsus Ali Mukartono dan Peneliti pada IJRS Bestha Inatsan Ashila.(muj)