Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers seusai melakukan kunjungan kerjadi Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3).(muj/independensi)

Mahfud MD Puji Kejagung karena Hampir Semua Kasus Korupsi Ditangani Terbukti di Pengadilan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memuji Kejaksaan Agung karena dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani hampir semua terbukti di pengadilan dan hanya di bawah lima persen saja yang dianggap pengadilan bukan kasus korupsi.

“Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tinggal penerapan undang-undang dan standar operasional prosedur (SPO) nya saja diperketat,” kata Mahfud  kepada wartawan seusai mengadakan kunjungan kerja di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3).

Mahfud sebelumnya mengungkapkan ada dua materi dibicarakan dalam kunjungan kerjanya yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI.

Pertama, kata dia, mengenai penyelesaian kasus-kasus korupsi. “Karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas,” tuturnya.

Masalahnya di lapangan, ungkap dia, ada orang yang tidak punya mens rea atau tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi.

“Itu menyebabkan orang takut melangkah,” kata seraya menyebutkan dari hasil diskusi ternyata Kejagung sudah punya SOP nya.  “Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea maka bukan kasus korupsi,” ucapnya.

                                                                                                             Kasus Asabri Tipikor 

Sedangkan materi kedua, kata Mahfud, menyangkut kasus dugaan korupsi Asabri yang sudah masuk proses hukum dan sudah ada tersangkanya. “Tapi belum dilimpahkan ke pengadilan.”

Dia mengakui terhadap kasus Asabri memang ada upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana atau diselesaikan secara perdata. “Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata,” ucap Mahfud.

Oleh karena itu, kata dia, masalah dugaan korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh kejagung.

“Adapun kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Tapi ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” ucapnya.(muj)