Polda Jatim saat merilis sindikat pembuat ijazah palsu

Cybercrime Polda Jatim, Bekuk Sindikat Pemalsu Berbagai Ijazah Pendidikan

Loading

SURABAYA (Independensi.com) – Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), membongkar sindikat pembuat ijasah palsu, dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial MV dan BP warga Madura dan Surabaya.

Ironisnya kedua pelaku tersebut, masih berstatus mahasiswa sehingga banyak yang tergiur. Sebab, ijazah palsu yang ditawarkan mulai dari SD, SMP, SMA, S1 hingga S2. Bahkan, keduanya juga menawarkan cetak palsu KTP, KK, Akta dan Sertifikasi Satpam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim Zulham Effendi menuturkan dalam menjalankan aksinya. Pelaku MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di beberapa sosial media mulai dari Facebook, instagram dan whatsapp.

“Harga ijazah palsu yang ditawarkan pelaku ini bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta. Sehingga, praktek kriminal yang dilakukan pelaku sejak tahun 2019 itu. Telah membuahkan hasil atau keuntungan sebesar Rp 86 juta,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (22/6).

“Dalam aksinya pelaku menyasar warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja. Bahkan hasil dari kejahatan itu, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga,” tuturnya.

Untuk membuat atau mencetak ijazah palsu itu, lanjut Gatot mereka hanya bermodalkan mesin print. Serta kedua pelaku berbagi peran, yang sebagai mencetak ijazah dan satunya menawarkannya pada peminat.

“Terhadap kasus ini, kami masih akan mengembangkan. Sebab yang didapat dari barang bukti, hanya nama pemesan tidak disertai alamat lengkap pemesan,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 35 jo 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara selama enam tahun,” tandasnya. (Zul)