Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir.(ist)

Kasus Bank Jatim, Kejati Sita 31 Sertifikat Tanah Hak Milik dari Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum lama ini menyita 31 sertifikat tanah hak milik (SHM) dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dofir mengatakan ke 31 sertifikat tanah tersebut ditemukan saat tim penyidik pidana khusus Kejati dibantu Kejari Kabupaten Malang menggeledah rumah tersangka DB (Dwi Budianto) di Malang, Senin (8/3).

“Setelah kita temukan dari rumah tersangka DB , sertifikat tanah tersebut langsung kita sita untuk dijadikan barang-bukti,” kata Dofir kepada Independensi.com, Rabu (17/3).

Dia menyebutkan  pada hari yang sama juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AP (Andi Pramono). “Tapi hasilnya nihil karena tidak ada satupun barang-bukti ditemukan saat itu.”

Begitupun saat tim penyidik menggeledah rumah tersangka lainnya MRY (Mochamad Ridho Yunianto) mantan Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen pada keesokan harinya.

Seperti diketahui Kejati dalam kasus Bank Jatim cabang Kepanjen menetapkan empat orang sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim .

Ke empatnya yaitu MRY mantan Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen, EFR selaku penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen serta DB dan AP dari pihak swasta.

Kasusnya berawal ketika tersangka DB dan AP mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

Meski tidak memenuhi syarat karena memakai nama-nama orang lain, tapi pengajuan kredit tetap diproses kedua tersangka dari pejabat Bank Jatim.

Kredit kemudian berhasil dicairkan kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu dari 2017 hingga September 2019. “Tapi belakangan kreditnya macet karena tidak terbayar dan ini menimbulkan kerugian negara,” ucap Dofir.(muj)