Lilik Hidayati anggota Fraksi PPP DPRD Gresik saat mengelar public hearing Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kantor DPC PPP Gresik Jawa Timur

Dorong Nelayan Sejahterah, Lilik Hidayati Anggota DPRD Gresik Gelar Publik Hearing

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Publik Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, digelar Fraksi PPP Kabupaten Gresik, Jawa Timur bersama para nelayan dari berbagai wilayah setempat, Minggu (20/3).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC PPP Kabupaten Gresik itu, menghadirkan nara sumber Tim Ahli dari Universitas Negeri Jember (Unej) Jember Prof .Dr, Khoidi SH.MM sebagai nara sumber.

Menurut Lilik Hidayati salah seorang anggota fraksi PPP DPRD Gresik, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan. 

“Dengar pendapat masyarakat terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif  DPRD Gresik Tahap I Tahun 2021 ini penting untuk dibahas. Walau di Gresik, jumlah nelayannya tidak banyak bila di banding dengan daerah lain,” ujar politisi senior PPP ini.

“Melalui Perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan, kami berkomitmen untuk memperjuangkan nasib dan hak para nelayan yang selama ini mungkin kurang perhatian. Sehingga, muncul persoalan-persoalan yang selalu dihadapi nelayan.

Seperti, ketika nelayan kesulitan untuk mendapatkan ikan akibat lautnya tercemar atau akibat cuaca buruk sehingga tidak bisa melaut. Serta, kesulitan nelayan dalam memasarkan ikan hasil tangkapannya.

“Apalagi, persoalan nelayan sangat komplek dan butuh bantuan dari semua pihak. Karena nelayan tergantung pada sumber daya alam, untuk memastikan keberadaan ikan sebagai pencarian,” urainya saat memimpin kegiatan dengar pendapat (publik hearing).

Hal-hal tersebut, lanjut Lilik tentunya harus dicarikan solusi terbaik demi bisa mewujudkan kesejahteraan nelayan. Bisa dengan cara membangunkan tempat pelelangan ikan atau pasar iklan diwilayah yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Seperti, yang sudah ada di Kelurahan Lumpur maupun Ujungpangkah sebagai pusat pemasaran hasil nelayan sehingga bisa meningkatkan perekonomian mereka.

Para nelayan yang dilibatkan dalam public hearing

“Acara dengar pendapat ini sangat menarik bagi konstituen terutama para nelayan yang kami undangan untuk mengikuti acara ini. Bahkan, mereka tampak antusias dalam mengikutinya dengan seksama dan berharap pemerintah akan benar benar melindungi dan memberdayakan nelayan di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

“Dengan adanya Perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan, tentunya para nelayan bisa lebih merasa terlindungi. Seperti halnya profesi lainnya yang memiliki payung hukum dan memiliki hak untuk dalam melaksanakan pekerjaannya selama tidak bertentengan dengan aturan,” tegasnya.

“Jika Perda ini nantinya telah di sahkan, semoga bisa bermanfaat bagi para nelayan di Kabupaten Gresik. Serta kami berharap para nelayan akan bisa sejahterah dan masa depan lebih cerah ceria,” tandasnya.

Sementara, Prof .Dr, Khoidi SH.MM selaku nara sumber dalam acara tersebut menyampaikan sebagai representasi masyarakat DPRD memiliki tanggung jawab terhadap persoalan kesejahteraan masyarakat yang diwakili.

“Inisiatif legislatif, dengan menghadirkan publik hearing tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan sangatlah tepat untuk memberikan perlindungan secara hukum. Apalagi, dibuat secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang tentunya akan mengana sasaran yang dituju,” tuturnya.

“Persoalan nelayan sangat komplek dan butuh bantuan dari semua pihak, baik DPRD selaku wakil rakyat serta tentunya pemerintah selaku pemangku kebijakan dalam mencarikan solusi terbaik. Karena nelayan tergantung pada sumber daya alam, untuk memastikan keberadaan ikan sebagai pencarian,” tukasnya.

Hal mendasar yang dialami nelayan pada umumnya, Khoidi menambahkan adalah persoalan hasil tangkapan atau ikan yang didapat. Terutama jika lingkungan atau lautnya tercermar, kemudian alam yang tidak bersahabat akibat cuaca buruk atau gelombang tinggi hingga nelayan tidak bisa melaut untuk melakukan aktifitasnya.

Selain itu, sarana dan prasarana yang memadai tentunya harus dipersiapkan oleh pemangku kebijakan (pemerintah) dalam mendukung hasil tangakapan nelayan. Sehingga, para nelayan yang mendarat setelah mencari ikan dilaut memiliki kepastian usaha.

Serta yang tak kalah pentingnya yakni, akses permodalan dan teknologi informasi yang bisa diakses nelayan. Sehingga, saat mereka membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan tau apa siapa yang ditujuh dan apa yang harus mereka lakukan,” pungkasnya. (Mor)