JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan siap menyidangkan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan yang mulai Jumat (26/3) akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara offline.
Kesiapan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (23/3) malam, menyusul perubahan sikap majelis hakim diketuai Suparman Nyompa yang memimpin sidang dengan mencabut penetapan sidang secara online dan merubahnya menjadi offline.
“Pada prinsipnya tim JPU akan melaksanakan penetapan hakim soal sidang secara offline. Walaupun penetapan tertulisnya belum diterima JPU,” ucap Leo demikian biasa disapa.
Majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3) mengabulkan permohonan Habib Rizieq dan kawan-kawan melalui tim pengacaranya agar sidang dilaksanakan secara offline.
Pengabulan tersebut diputuskan setelah majelis hakim bermusyawarah. Bentuknya pencabutan penetapan hakim mengenai sidang yang semula dilaksanakan secara online berubah menjadi offline.
Permohonan persidangan dilaksanakan secara offline sebelumnya diajukan Tim pengacara Habib Rizieq dan kawan-kawan melalui suratnya yang diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Maret 2021.
Dalam permohonannya, ungkap Leo, disampaikan juga surat jaminan yang dibacakan tim pengacara dalam sidang lanjutan hari ini bahwa selama proses persidangan akan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Selain tidak menyebabkan kerumunan massa di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan disepakati JPU dan penasehat hukum masing-masing maksimal tujuh orang,” tutur Leo.
Dikatakannya juga persidangan hari ini yang semestinya memasuki tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan para terdakwa, oleh majelis hakim ditunda hingga Jumat (26/3) mendatang.
“Tahapnya masih untuk pembacaan eksepsi atas surat dakwaan tim JPU oleh terdakwa atau tim pengacaranya,” ucap Leo. Sebelumnya Habib Rizieq dan kawan-kawan dalam sidang hari ini juga tetap keberatan jika dilaksanakan secara online.
Tim JPU dalam sidang yang diwarnai aksi Walk Out para terdakwa pada Jumat (19/3) pekan lalu, telah membacakan surat dakwaan terkait penghasutan dan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan
Antara lain terkait peristiwa kerumunan yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. Terdakwanya yaitu Habib Rizieq serta Haris Ubadillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas dan Idrus alias Idrus Al-Habsyi.
Kemudian peristiwa kerumunan massa di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 dengan terdakwa tunggal Habib Rizieq. Selain terkait peristiwa di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada 27 November 2020 dengan terdakwa Habib Rizieq, dr Andi Tatat dan Hanif Alatas.(muj)