Dr I Ketut Ngastawa Kritisi Tupoksi DPD RI

Loading

Denpasar (Independensi.com) -Promovendus Drs. I Ketut Ngastawa, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor lImu Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jumat (31/7/2026).

Ujian Terbuka dan Promosi Doktor tersebut dihadiri Rektor Universitas Warmadewa Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, Peraih Padma Shri Award, lda Rsi Putra Manuaba, Anggota DPD RI Dapil Bali 2019 -2024 Made Mangku Pastika yang juga Gubernur Bali dua periode 2008-2018 serta mantan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama dua periode, yakni pada 2003–2008 dan 2015–2020.

Sementara itu, mantan Gubernur Bali Mangku Pastika yang juga mantan Anggota DPD RI Dapil Bali fersebut menyebut posisi DPD belum sejajar dengan DPR dan pemerintah, sehingga banyak aspirasi daerah tidak bisa dijalankan maksimal.

Kekecewaan Mangku Pastika dimulai saat menjadi anggota DPD RI tampaknya bukan pada jabatan itu sendiri, melainkan pada keterbatasan kewenangan DPD yang membuat peran lembaga itu tidak sekuat DPR dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi daerah. Ia juga menyebut posisi itu tetap terhormat, tetapi belum sepenuhnya seimbang dengan kewajiban yang dibebankan kepadanya.

“Saat itu, saya menilai posisi dan jabatan sebagai Anggota DPD RI tidak sesuai dengan ekspektasi untuk menjalankan amanah dengan tegas. Dalam sistem bikameral Indonesia, DPD sering dianggap sebagai “senat lemah” karena kewenangannya yang terbatas dibanding DPR, padahal secara desain awal seharusnya mewakili kepentingan daerah secara setara.

Kedudukan DPD sebagai “soft bicameral” yang relatif kecil dan terbatas walaupun telah dilakukan 4 (empat) kali Perubahan UUD 1945 berikut permohonan Yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (sesuai Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 79/PUU XII/2014). Dengan keberadaan dan kedudukan tersebut, ternyata implementasinya belum memosisikan DPD setara dengan DPR. (hd)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *