Dirut PT. Pazia Retailindo Laporkan Mantan Manajernya ke Polisi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retailindo Hartanto Sutardja melaporkan mantan manajer pajak PT. Pazia Retailindo, Hendra Tjiu ke Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pelaporan pada polisi ini dilakukan Hartanto, sekaligus untuk memperoleh pembuktian tentang kebenaran dukumen-dokumen terkait perpajakan PT. Pazia Retailindo yang diduga dipalsukan di 2016.

Diduga memalsukan surat dan dokumen hingga mengakibatkan dirinya menjadi diperiksa dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana perpajakan, Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retailindo, Hartanto Sutardja melaporkan mantan manajer pajak PT. Pazia Retailindo, Hendra Tjiu ke Polda Metro Jaya (PMJ).

“Dia membuat faktur pajak dan invoice tanpa sepengetahuan saya dan saya hanya menandatanganinya. Atas perbuatannya ini saya dijadikan tersangka, Padahal saya tidak pernah memerintahkan Hendra melakukan hal tersebut,” kata Hartanto saat melakukan pelaporan di PMJ.

Hendra diduga secara sengaja membuat laporan backdate di tahun 2015.

Hal tersebut dapat dilihat dari e-faktur yang dibuat terlihat tanggal rekam dalam pembuatan Faktur Pajak PT. Pazia Retailindo.

Perbuatan Hendra inilah yang diduga membuat Hartanto Sutardja ditetapkan sebagai Tersangka dan mendapat Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.PANG-403.DIK/WP/WPJ.21/2020, tertanggal 29 September 2020 atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan oleh Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara.

Terkait kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso yang menjadi saksi meringankan Hartanto menyebut, dalam prosesnya menjadi saksi, ada barang bukti berupa Notebook Samsung dengan model: NP530U4C berwarna Silver dengan S/N: HR1A91EC600142V Tahun Juni 2012.

Dikatakan oleh pria yang akrab disapa Hoky ini, notebook tersebut diduga digunakan Hendra untuk berkomunikasi dan menerima perintah-perintah dari pihak lainnya.

“Untuk itu kami sudah lakukan proses digital forensik ke Kominfo untuk membuktikannya,” kata Hoky yang ikut mendampingi Hartanto melapor.

Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retailindo Hartanto Sutardja (tengah) didampingi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso  (kiri) dan Kuasa Hukum Hartanto, Winner SH (kanan) saat melaporkan mantan manajer pajak PT. Pazia Retailindo, Hendra Tjiu ke Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Ia menyebut, secara formal, Hartanto selaku Direktur Utama PT. Pazia Retailindo tetap melakukan kesalahan. Akan tetapi harus diungkap secara terang dan transparan tentang siapa yang bersalah secara materiil, yaitu para pihak yang secara sengaja melakukan kesalahan tersebut, serta perlu diungkap secara menyeluruh tentang siapa yang memerintah, siapa yang melakukan serta siapa yang memperoleh keuntungan secara ekonomi atas perbuatan tersebut.

“Artinya tidak berkeadilan apabila hanya karena jabatan dan hanya karena memandatatangani surat faktur pajak, lalu sebagai Dirut, Pak Hartanto harus mengalami proses pidana. Padahal beliau tidak menerima keuntungan apapun, bahkan sepanjang 2015 tidak menerima gaji dari PT. Pazia Retailindo.

Saya selaku Ketua Umum Apkomindo sangat prihatin atas nasib anggota kami dan sebagai sesama pengusaha, keberatan jika untuk urusan perpajakan para pengusaha dijadikan tersangka. Oleh karena itu saya terpanggil untuk membantu di BAP di Kanwil Pajak Jakut,” ujar Hoky.

Laporan Hartanto ke PMJ ini sudah teregistrasi dengan nomor: TBL/1664/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 26 Maret 2021.

Ditambahkan kuasa hukum Hartanto, Winner SH, pelaporan ini sekaligus untuk membuat kasus ini terang benderang.

“Siapa orang di belakang Hendra. Sekaligus untuk bisa memastikan, ada sinergi penyelidikan pihak kantor pajak dan kepolisian atas kasus ini. Target utama kita mengungkap semua ini,” beber Winner.

Hartanto menambahkan, dirinya hingga saat ini belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menjadi landasan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.

“Sampai saat ini kami belum terima dari kantor pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara, padahal sejak November 2020 saya sudah meminta melalui surat resmi tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban,” ujar Hartanto.

SKP ini, imbuh Winner lagi, sebenarnya menjadi dasar untuk melihat berapa kerugian negara akibat tunggakan pajak PT Pazia Retailindo.

Tanpa ada SKP, kantor pajak keliru menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Kalau ada kerugian negara dimana dan berapa?” tandas Winner.

Untuk diketahui, selain Hartanto, dua orang petinggi PT Pazia Retailindo, yakni Yuliasiane selaku Komisaris dan Sutji Listyorini selaku Direktur juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil DJP Jakarta Utara atas tuduhan dugaan tindak pidana perpajakan.