JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum lama ini mendapatkan apresiasi dari PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok berkat keberhasilan dalam menyelamatkan dan memulihkan aset serta menyelesaikan piutang macet sejumlah mitranya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dody Witjaksono mengatakan aset yang berhasil dipulihkan berupa lahan seluas 6.447,98 meter senilai Rp111 miliar yang berlokasi di Jalan Penjalai Nomor 3, Pelabuhan Tanjung Priok.
“Lahan tersebut semula dikuasai PT Cetot yang menolak mengembalikannya, setelah masa sewanya atau kontraknya habis pada tahun 2004 atau 16 tahun yang lalu,” kata Dody kepada Independensi.com, Rabu (28/4).
Guna mengembalikan lahan tersebut, tutur Dody, PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok kemudian memberikan SKK (surat kuasa khusus) kepada pihaknya selaku jaksa pengacara negara (JPN) untuk melakukan upaya hukum secara non litigasi.
Dikatakannya upaya yang dilakukan JPN adalah melalui mediasi dan berhasil dengan kesediaan PT Cetot mengembalikan lahan dengan menandatangani Berita Acara Penyerahan kembali lahan tersebut pada 22 Juli 2020.
“Ditindaklanjuti dengan pengosongan lahan oleh PT Cetot selaku pengguna lahan,” ucap Dody seraya menyebutkan JPN juga berhasil menyelesaikan piutang macet sejumlah perusahaan kepada PT Pelindo II cabang Tanjung Priok sebesar Rp3 miliar.
Dikatakannya dengan keberhasilan tersebut General Manager PT Pelindo II Cabang Tanjung Priuk Jakarta Guna Mulyana melalui surat yang ditandatanganinya tertanggal 25 Maret 2021 menyampaikan apresiasi atas bantuan hukum dalam penanganan permasalahan Hukum PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok.(muj)