Selamatkan Aset Rp148 M, Kejari Jakarta Utara Dapat Penghargaan dari PT Pelindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mendapat piagam penghargaan dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok, Kamis (9/12).

Penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi tersebut diserahkan General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan didampingi Kasi Datun Dody Witjaksono.

Made Sudarmawan mengatakan penghargaan yang diterima karena keberhasilan pihaknya melalui jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) menyelamatkan aset PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.

“Aset yang diselamatkan berupa lahan seluas 12.000 meter yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan semula dikuasai pihak ketiga,” kata Made Sudarmawan, Jumat (10/12)

Dia menyebutkan pihak ketiga tersebut sebelumnya menguasai tanah milik PT Pelindo  berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan cara membeli dari pihak PT Sandi Laut Caraka.

Namun, tuturnya, setelah sertifikat HGB habis masa berlakunya mereka tidak mau meninggalkan lokasi. Sehingga PT Pelindo meminta bantuan hukum non litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN Datun Kejari Jakarta Utara.

Atas upaya JPN Datun syang juga mendasarkan kepada instruksi Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan akhirnya tanah PT Pelindo tersebut secara persuasif berhasil diselamatkan.

Setelah pihak ketiga sukarela menyerahkan tanah dan bangunan yang dikuasainya dengan menandatangani berita acara serah terima tanah dan bangunan pada 8 Desember 2021. Berita acara serah terima itu kemudian diserahkan Kajari Jakarta Utara kepada GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso.

Silo dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan apreasi kepada Kejari Jakarta Utara melalui JPN bidang Datun dalam waktu relatif singkat berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset PT Pelindo senilai Rp148 miliar.

“Ini merupakan wujud sinergi antara PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejari Jakarta Utara dalam memulihkan aset negara,” tuturnya. Dia pun berharap kerjasama antara pihaknya dengan Kejari Jakarta Utara yang telah terjalin ke depannya semakin meningkat dan bertambah erat.(muj)