JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 115 mobil travel gelap yang tidak memiliki izin trayek dan menyediakan layanan mudik Lebaran tahun 2021. Padahal pemerintah telah membuat aturan larangan mudik bagi masyarakat, unutk mencegah penularan Covid 19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ke 115 mobil travel gelap tersebut diamankan dari hasil operasi selama 27-28 April 2021.
“Kami telah menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor, dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Polisi juga memberikan sanksi berupa tilang terhadap para pengemudi travel gelap. Menurut Sambodo, sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pemudik maupun pengemudi travel. “Kepada mereka telah diberikan penindakan dengan tilang. Mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu, baru bisa mengambil kembali mobilnya. Sidangnya nanti habis lebaran,” ujarnya.
Sambodo menjelaskan kendaraan yang diamankan tidak memiliki izin trayek. Kini, seluruh kendaraan travel gelap itu berada di lapangan parkir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Kami berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang. Atau yang sering dikenal dengan travel gelap, yang mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada yang mengantar sampai ke Lampung,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pengemudi travel gelap dikenakan dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu.