BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Bekasi melalui Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, terus mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
PPKM berbasis Mikro di Kota Bekasi diperpanjang mulai tanggal 20 April 2021 dan berakhir hari ini 3 Mei 2021. Hal itu berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 443.1/514/SET.COVID-19 pada 19 April 2021.
Dalam Intruksi ditujukan kepada semua jajaran termasuk Bidang Perubahan Perilaku dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dan
Bidang Industri Pariwisata dan Perdagangan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi.
Untuk meningkatkan efektifitas PPKM Mikro dilakukan dengan dua hal. Pertama meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam Protokol 5 M yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Kedua, ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan Sanksi Penertiban serta Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan.
PPKM Mikro diberlakukan menyusul diperpanjang PPKM Mikro pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan di Kota Bekasi dengan surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor: 556/513/SET.Covid-19.
Adapun sasarannya ditujukan untuk pimpinan pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbalanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional, pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi. (jonder sihotang)