Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjangan SIM Bakal Berbasis Online

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Polda Metro Jaya bakal membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam waktu dekat ini perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pungutan liar atau pungli.

“Dengan program ini, tidak celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan, Kamis (20/5/2021).

Yogi mengatakan pelayanan masyarakat berbasis online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurut Yogi, Kapolri menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.

Diketahui, saat ini Korlantas Polri juga sudah ada program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.

Yogi mengungkapkan nantinya layanan Lantas yang akan menggunakan digitalisasi adalah pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya. Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses dengan menggunakan aplikasi, secara online.

“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel,” katanya.