Polisi Mulai Mewacanakan untuk Tilang Pesepeda yang Melanggar Aturan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Polda Metro Jaya mulai mewacanakan penindakan terhadap pengguna sepeda yang melakukan pelanggaran aturan berkendara. Polisi menilai, kebijakan ini perlu dilakukan, sebab jika tidak, dikhawatirkan justru memunculkan konflik antar pengguna jalan.

“Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Polisi masih mengkaji wacana penindakan hukum atau tilang kepada pesepeda yang berkendara di luar jalur yang disediakan. Diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan aturan tersebut.

“Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan ngundang ahli hukum pidana,” tuturnya.

Menurut Sambodo, penegakan hukum kepada pengendara sepeda dapat menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ini memang hal baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaraan sepeda ini tidak ada STNK-nya kemudian tidak ada SIM-nya. Artinya masyarakat itu bertanya-tanya, kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?,” jelas dia.

Polisi akan mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Hukum Korlantas Polri untuk membahas pelaksanaan di lapangan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda.