Kementerian LHK Alam Liarkan kembali Tujuh Orangutan Hasil Rehablitasi ke Taman Nasional

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tujuh orangutan hasil rehablitasi kembali dilepaskan ke alam liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelepasan ke tujuh orangutan dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya bekerjasama dengan mitra Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS), Kamis (3/6)

Pelepasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” yang dicanangkan Menteri LHK tahun 2021 dan memperingati Hari Lingkungan Hidup Se dunia setiap tanggal 5 Juni serta Road to Hari Konservasi Alam Nasional tanggal 10 Agustus.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada KLHK Indra Exploitasi mengatakan pelepasan liar kembali ketujuh orangutan ke habitat aslinya sebagai upaya perlindungan dan pelestarian orangutan di Kalimantan.

“Karena pemerintah berkomitmen melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia melalui upaya konservasi yang sistematis. Yakni perlindungan sistem pendukung kehidupan, pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata Indra di Kantor BKSDA Kalteng seusai secara simbolis melepasliarkan kembali ke tujuh orangutan.

Dikatakannya pelepasliaran merupakan proses panjang yang dimulai dari penyelamatan atau rescue satwa dilanjutkan dengan rehabilitasi, pelepasliaran dan monitoring untuk memastikan satwa dapat hidup dan berkembang biak dihabitatnya.

Dia menyebutkan keberadaan orangutan sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. “Keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk orangutan tapi juga satwa-satwa lainnya,” tuturnya.

Indra menuturkan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) adalah satwa dilindungi dan berstatus Critically endangered atau kritis dalam daftar merah IUCN. “Karena itu upaya pelestarian orangutan tidak hanya menjadi perhatian bersama ditingkat nasional, tapi juga internasional.”

Selain itu, ujarnya, dukungan dan kolaborasi dari semua pihak baik pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, LSM, swasta, masyarakat dan media termasuk keterlibatan generasi muda sangat penting. “Agar upaya yang dilakukan dalam menjaga kelestarian spesies ini dan habitatnya dapat berjalan optimal,” ucap Indra.

Sementara itu Plt Kepala BKSDA Kalimantan Tengah Handi Nasoka mengatakan tujuh orangutan yang akan dilepasliarkan terdiri dari empat jantan (Barlian 10 Tahun, Darryl 12 Tahun, Randy 14 Tahun, dan Unggang 10 Tahun) dan tiga betina (Amber 16 Tahun, Reren 8 Tahun, dan Suayap 22 Tahun).

Dari ke tujuh orangutan, tutur Handi, sebanyak lima orangutan hasil serahan dari warga. Sedangkan dua orangutan lagi yaitu satu hasil repatriasi dari Thailand atas nama Suayap, dan satu lagi atas nama Randy merupakan orangutan hasil rescue dari operasi gabungan tim wildlife rescue BKSDA Kalimantan Tengah dan Yayasan BOS.

“Semua orangutan tersebut telah melewati masa rehabilitasi antara tujuh hingga 16,5 tahun dan telah dinyatakan sehat serta hasil swab PCR negatif sehingga siap untuk dilepasliarkan di habitat alaminya,” ucap Handi.

Kepala Balai TNBBBR Agung Nugroho menyebutkan orangutan yang dilepasliarkan akan menghuni rumah barunya di kawasan TNBBBR wilayah kerja Resort Tumbang Hiran, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kasongan, Balai TNBBBR.

Dikatakan Agung perjalanan menuju titik-titik pelepasliaran akan memakan waktu kurang lebih 15-20 jam (termasuk istirahat), melalui jalur darat dan jalur sungai. “Pasca pelepasliaran akan dilakukan monitoring intensif selama dua bulan oleh tim monitoring, untuk memastikan orangutan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan habitat barunya,” ujarnya.

Sampai saat ini Balai TNBBBR bersama BKSDA Kalimantan Tengah dan bekerja sama dengan mitra Yayasan BOS serta para pihak lainnya telah melepasliarkan 178 orangutan sejak tahun 2016 termasuk yang akan dilepasliarkan hari ini.

Sedangkan total pelepasliaran yang telah dilakukan sejak tahun 2016 diseluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bersama mitra terkait lainnya adalah sebanyak 234 individu dan termonitor kelahiran baru di alam sebanyak lima individu.(muj)