PEKANBARU (Independensi.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Siak Provinsi Riau, dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) dalam rangka memilih unsur pengurus di DPC Partai Hanura Kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan Krismat Hutagalung STh, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak menjawab pertanyaan Independensi.com melalui telepon selulernya, Jumat (4/6/2021) siang.
Krismat Hutagalung yang mengaku sedang diluar kota, membenarkan pihaknya dipercaya DPP Partai Hanura sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak, menggantikan Ariadi Tarigan yang selama ini menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak.
Tugas yang diberi partai itu tertuang dalam SK DPP Partai Hanura Nomor A/051/DPP- HANURA/V/2021 tentang penunjukan Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak
Tugas utama yang di amanahkan partai adalah, untuk memilih Ketua DPC Partai Hanura Kab Siak melalui pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) DPC Partai Hanura Kab.Siak.
Kita akan melakukan penjaringan nama-nama, siapa yang patut dipilih untuk menakhodai Partai Hanura di Kabupaten Siak.
Dalam waktu dekat ini, kita akan turun ke Kabupaten Siak, mempersiapkan segala sesuatunya agar pelaksanaan Muscablub dapat berjalan dengan baik.
”Kita akan pilih yang kualifaid dan taat pada aturan partai,” ujar Krismat Hutagalung.
Disinggung mengenai belum terlaksananya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat nomor: A/291/DPP-Hanura/X/2020, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini, hal itu merupakan gawean pimpinan pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Masalah PAW anggota DPRD Siak dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan, menurut Krismat Hutagalung lebih baik ditanyakan kepada pimpinan partai.
Sementara Nelson Manalu anggota DPRD Siak periode 2019 – 2024 daerah pemilihan Siak 4 saat dihubungi Independensi.com terkait penunjukan Krismat Hutagalung STh sebagai Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak menggantikan Ariadi Tarigan, sesuai Surat Ke[utusan (SK) DPP Partai Hanura nomor:A/051/DPP Hanura/V/2021 mengatakan, Partai Hanura adalah partai yang profesional.
Terkait adanya polemik di internal Partai Hanura, kami tidak boleh berkomentar keluar partai. Sebab itu merupakan internal partai.
“Kalau ada kader Hanura mengumbar keluar atau mem-publikasikan masalah internal partai, itu kesalahan besar,” ujar Nelson Manalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Independensi.com, permasalahan ditubuh Partai Hanura Kabupaten Siak, terjadi sejak Nelson Manalu anggota DPRD Siak dapil 4, harus menjalani masa tahanan selama setahun, setelah Majelis Hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, dalam perkara dugaan penghasutan beberapa waktu lalu di daerah Kandis, Kabupaten Siak – Provinsi Riau.
Tanpa ada usulan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Siak, DPD Partai Hanura Provinsi Riau menerbitkan surat rekomendasi nomor : N 067/DPD-Hanura/Riau/XI/2020 tanggal 9 November 2020.
Surat yang di tanda tangani dr H Agus Widayat selaku Ketua DPD dan Kudus Kurniawan Siahaan selaku Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Riau, mengirimkan surat kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Siak.
Intinya, DPD Partai Hanura Provinsi Riau merekomendasikan, agar DPC Partai Hanura Kabupaten Siak, memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Siak dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan.
Menyangkut surat rekomendasi DPD Partai Hanura Provinsi Riau yang meminta agar DPC Partai Hanura Kabupaten Siak mem-proses PAW dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak Ariadi Tarigan kepada Independensi.com saat itu menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak dari atas nama Nelson Manalu kepada Indra Gunawan.
Karena menurut Ariadi Tarigan, kasus yang menjerat Nelson Manalu hingga harus menghuni hotel prodeo, bisa dikatakan kasus kriminalisasi, bukan kasus korupsi, asusila atau narkoba.
Saya kurang memahami, apakah kasus yang menimpa Nelson Manalu itu bisa dikategorikan merugikan nama baik partai atau tidak.
Namun saat Independensi Jumat, (4/6/2021) menghubungi Ariadi Traigan meminta penjelasan terkait penunjukan Krismat Hutagalung sebagai Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak menggantikan dirinya, tidak berhasil.
Beberapa kali telepon selulernya dihubungi, tidak berhasil. (Maurit Simanungkalit)