Dishub DKI : JLNT Kampung Melayu Tanah Tanah Abang Hanya untuk Pesepeda Road Bike

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang menjadi salah satu titik jalur sepeda khusus road bike. Dikarenakan khusus road bike, jalur ini dilarang dilintasi pesepeda biasa alias nonroad bike. Menurutnya road bike biasa menggunakan kecepatan tertentu.

“JLNT membutuhkan kondisi fisik yang benar-benar biasa berlatih menggunakan sepeda dan tentu dari sisi keselamatan itu menjadi prioritas pemerintah dalam menyiapkan jalur sepeda khsus para road bike ini,” kata Syafrin di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Selain itu, katanya, melintasi JLNT dengan sepeda membutuhkan tenaga dan kondisi fisik yang terlatih. Sehingga lebih baik pesepeda non road bike menggunakan jalur sepeda di Sudirman-Thamrin.

“Dengan demikian bagi para pengguna sepeda yang biasanya sebagai lifestyle hari Minggu untuk melakukan olahraga biasa, kami tidak menyarankan untuk berada di sini (JLNT),” ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyatakan petugas di lapangan juga akan terus mengarahkan para pengguna sepeda road bike di Sudirman-Thamrin untuk menggunakan JLNT.

“Sehingga tidak ada mix sepeda biasa dan sepeda road bike yang membutuhkan kecepatan tertentu,” jelas dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba jalur khusus road bike. Yakni di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang setiap akhir pekan pada pukul 05.00-08.00 WIB.

Lalu, mulai Senin (7/6/2021) pegiat sepeda road bike boleh melintas di lajur paling kiri dari jalur kendaraan bermotor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin setiap Senin-Jumat dari pukul 05.00-06.30 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan para pengguna sepeda road bike wajib menggunakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin setelah waktu yang ditentukan.

Para pengguna road bike dapat keluar dari jalur sepeda permanen pada pukul 05.00-06.30 WIB pada Senin-Jumat.

“Sudirman-Thamrin itu kan jalur sepeda permanen, jadi setelah pukul 06.30 WIB seluruh sepeda itu wajib menggunakan (jalur) sepeda permanen,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).