JAKARTA (Independensi.com) – Setelah buronan Adelin Lis, salah satu buronan Kejaksaan lainnya yang sudah berstatus terpidana kasus percobaan pembunuhan yakni Hendra Subrata alias Anyi akan dideportasi dari Singapura.
Hendra Subrata dideportasi karena seperti juga Adelin Lis diduga menggunakan paspor Republik Indonesia asli tapi palsu atau aspal atas nama Endang Rifai.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Kamis (24/6) terungkapnya jati diri terpidana ketika Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.
“Saat itu disampaikan adanya seseorang warganegara Indonesia atau WNI bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura yang hendak memperpanjang paspornya,” tutur Leo sapaan akrabnya, Kamis (23/6).
Leo menyebutkan setelah dicek identitasnya ternyata Endang Rifai orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi dan sudah berstatus terpidana.
Dikatakannya terpidana adalah buronan kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo seperti diatur dalam pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP yang dihukum empat tahun penjara.
“Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Terkait pemulangan terpidana, dikatakannya juga, Bapak Jaksa Agung RI pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar RI untuk Singapura dapat membantu pemulangannya ke Indonesia dari Singapura.
Semula, ujarnya, rencana pemulangan buronan Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis buronan kasus korupsi dan pembalakan liar yaitu memakai pesawat khusus yang dicarter Kejaksaan.
Namun, tutur Leo, pemulangan terhadap terpidana Hendra Subrata dilakukan belakangan dan direncanakan baru akan tiba di Indonesia hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 serta segera dieksekusi.(muj)