JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut membantu Pemprov DKI Jakarta dalam pendistribusian tabung oksigen guna melayani masyarakat Jakarta penderita Covid 19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bantuan tersebut dalam bentuk pengerahan armada milik dari Kejati DKI Jakarta berupa mobil tahanan dan mobil barang-bukti untuk mengangkut tabung-tabung oksigen.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan pengerahan armada tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan Kejati membantu dalam mengurangi beban kerja Pemprov DKI Jakarta.
“Pada intinya semata-mata berpartisipasi aktif dalam aksi kemanusiaan di masa PPKM Darurat,” kata Asri di halaman RSUD Pasar Minggu, Jakarta Rabu (7/7) saat melepas armada pengangkut tabung oksigen.
Dikatakannya juga selain kegiatan yang berkolaborasi dengan Pemrov DKI Jakarta tersebut, pihaknya melakukan pengawasan penjualan obat-obatan dan alat kesehatan serta pengamanan pelaksanaan vaksinasi massal.
Dia mengakui seluruh kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan Kejati DKI Jakarta di masa PPKM Darurat tidak terlepas dari himbauan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomo 132 tanggal 30 Juni 2021.
Hadir dalam acara antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Supardi, Asintel, Aspidum dan Kajari Jakarta Selatan. Sedang dari Pemprov DKI Jakarta yakni Sekda Marullah Matali, Asisten Pembangunan dan LH dan Plt Walikota Jakarta Selatan.(muj)