Pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid 19. (ist)

1 September 2021 PTM Bersyarat Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam masa pandemi covid 19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, segera dilakukan. Terkait hal itu, Pemerintah setempat  Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 420 / 6378/ Setda. TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Dalam SE,  terdapat hal- hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada didalam SE yang sudah titandatangani oleh Pa Wali,” ungkap  Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi,  Inayatullah, Senin (39/8/2021).

Ada pun  poin yang tertuang dalam SE tersebut ialah :

1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement informatiom system (Emisi) Kemenag,
2. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Dimasa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiaasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai,
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksin Covid 19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah,
4. Pemerintah daerah dapat memberhetikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberentian sementara dilakukan paling singkt 3 x 24 jam
5. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Camat, Lurah, Dan puskesmas setempat,
6. Satuan pendidikan SMP / MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50 peraen dengan menjaga jarak 1,5 meter, maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 Tahun,
7. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50 persen  dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik / Rombongan pelajar
8. Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/romobgan belajar,
9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin – Jum’at mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB,
10. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan baim saran dan prasarana,
11. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan Camat, Lurah, kepala Puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat,
12. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19,
13. Penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.

Yang harus dipatuhi  murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah. Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri,” tambah Inayatullah.

Kota Bekasi termasuk wilayah yang pengendalian kasus Covid-19 terbaik se-Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah daerah menggunakan isolasi karantina terbatas di tingkat RT/RW.

“Misalkan, di satu tempat terdapat kasus, kita tidak lakukan Idi tempat tersebut, tapi dilakukan pengendalian. Orangnya kita rawat, virus kita putus mata rantai penyebarannya. Pelayanan di tempat tersebut tetap berjalan,” ujarnya.

Namun, untuk kegiatan PTM ini, pemerintah daerah akan memberlakukan penutupan sementara apabila ditemukan sekolah yang terdapat kasus Covid-19. Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan dilaksanakan belajar daring kembali, tambahnya.

Namun tidak semua sekolah yang akan ditutup. Hanya sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 saja. Hingga kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi masih akan menyeleksi sekolah-sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan PTM.  (jonder sihotang)