Foto Ilustrasi (ist)

Kasus Pembelian LNG, MAKI Minta KPK Usut Semua Aspek Termasuk Eksternal Pertamina

Loading

JAKARTA  (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan tidak mempermasalahkan kasus dugaan korupsi pembelian LNG dari Mozambik oleh PT Pertamina akan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan lagi Kejaksaan Agung.

“Silahkan saja para penegak hukum melakukan kerjasama yang baik dan bersinergi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Rabu (6/10) menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan Agung yang melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  dalam keterangannya, Senin (4/10) malam  mengatakan pertimbangannya agar tidak tumpang tindih. “Karena KPK juga telah melakukan penyidikan kasus yang sama.”

Boyamin mengaku tidak tahu persis alasan yang pasti Kejagung melimpahkannya kepada KPK. Namun dia menegaskan jika memang ditangani KPK maka KPK harus menyentuh semua aspek.

Antara lain, kata dia, KPK harus mengusut dugaan kerugian negara dari dua aspek dan mengusut dugaan keterlibatan pihak eksternal selain dari internal Pertamina. “Selain KPK harus menerapkan tindak pidana pencucian uang guna mengejar aliran dana dan pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

                                                                                                                Transaksi dan Bonus

Boyamin menyebutkan dalam kasus jual beli LNG dari Mozambik diduga kerugian negara berasal dari dua aspek yaitu dari proses transaksi dan pengeluaran bonus kepada direksi anak perusahaan Pertamina

Dia mengungkapkan dugaan kerugian negara dari proses transaksi juali beli LNG sebesar Rp2 triliun. “Sedangkan dari pengeluaran bonus kepada Direksi anak perusahaan Pertamina sebesar Rp200 miliar.”

Dikatakannya juga KPK harus mengusut dugaan keterlibatan dari pihak eksternal yaitu famili-famili oknum pejabat Pertamina yang turut mempengaruhi dan mengatur jual beli LNG tersebut.

“Apalagi pihak-pihak eksternal tersebut juga diduga memperoleh keuntungan dan menikmati hasil dari dugaan korupsi jual beli LNG,” tuturnya.

Boyamin menegaskan akan mempraperadilankan KPK jika semua aspek tidak diusut. “Misalnya hanya dugaan kerugian negara sebesar Rp200 miliar yang diusut. Sedangkan yang Rp2 triliun tidak diusut.”

Begitupun, katanya, jika KPK hanya mengusut kalangan internal PT Pertamina saja. “Tapi kalangan eksternal Pertamina tidak diusut. Maka kita akan praperadilankan,” ujarnya.

Dia juga memberikan deadline atau batas waktu kepada KPK selama satu bulan untuk mengusut kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka dan menahannya.

“Karena itu KPK harus cepat menyidiknya mulai bulan Oktober ini,” katanya seraya menyebutkan jika tidak selesai maka pihaknya pada bulan kedua atau ketiga yaitu November atau Desember akan mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Kasusnya berawal ketika terjadi negosiasi kontrak pada tahun 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG.

Kemudian, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement( (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.(muj)