Indah Vidya Astuti

Pemko Pekanbaru Tidak Pernah Lakukan Inventarisasi Lahan Ex PT Bintan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mengijinkan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan inventarisasi terhadap lahan eks PT Bintan.

Namun belum lama ini, ada pihak yang bernama Robert mengaku mewakili PT Bintan, katanya hendak melakukan infentarisasi lahan.

Kalau mau infentarisasi, silahkan, tapi tidak melibatkan dan membawa-bawa aparat pemerintah.

Hal itu dikatakan Indah Vidya Astuti S.STP – Camat Tenayan Raya Kota Pekanbaru kepada Independensi.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut Indah, persoalan lahan menyangkut eks PT Bintan di wilayah Tenayan, di-akuinya membuat sebagian masyarakat kurang nyaman. Sebab, lahan yang dikelolanya itu, dulunya masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan.

Hanya saja, HGU PT Bintan itu ‘katanya’ sudah berahir, diharapkan masyarakat agar bersabar.

Akan ada  nanti kesimpulan terkait status lahan itu, apakah kembali kepada negara, atau diserahkan pada PT Bintan.

Namun kata Indah Vidya Astuty, pihaknya lebih cenderung melihat bahwa, lahan itu jika dikembalikan akan mengutamakan warga tempatan.

Dijelaskan, belum lama ini, pihaknya sudah membahas status lahan tersebut bersama pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Kesimpulan dari pertemuan saat itu, disepakati mengirimkan sudah kepada Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

Dalam surat itu diminta agar Kementerian Agraria / BPN membuat keputusan terkait status lahan eks HGU PT Bintan. Untuk itu kita harapkan, masyarakat bersabar menunggu keputusan Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional yang di yakini tidak terlalu lama lagi akan turun, kata Camat.

Terkait adanya informasi oknum yang mengaku mantan karyawan PT Bintan disebut-sebut bernama Sungkowo merekrut Jefri Murdani Ketua RT 04 Kelurahan Tuah Negeri dan Ahmad Yani mantan Ketua RW di Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya melakukan inventarisasi terhadap lahan yang mereka klaim eks HGU PT Bintan, Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti dengan tegas menyatakan, bahwa hal itu tanpa sepengetahuannya.

“Aparat Kecamatan Tenayan Raya, tidak pernah melakukan pengukuran (inventarisasi) lahan yang di klaim eks HGU PT Bintan.

Kalau ada pihak yang melakukan pengukuran, itu urusan mereka, tapi jangan membawa-bawa nama aparat pemerintah,” ujar Indah Vidya Astuti dengan mimik serius.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau M Syahrir A Ptnh SH, MH saat hendak dikonfirmasi Independensi.com mengenai surat yang di kirimkan ke Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional, tidak berhasil, menurut stafnya lagi keluar kota.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2008 silam, Gubernur Riau Wan Abubakar sudah pernah mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam surat nomor 593/PH/08.24 jelas disebutkan bahwa, Hak Guna Usaha PT Perkebunan Bintan di Desa Tebing Tinggi – Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sudah berakhir 31 Desember 2005, dan tidak diperpanjang lagi.

Dalam surat itu Gubernur Riau juga mengharapkan, sesuai kewenangan BPN RI, lahan HGU PT Bintan yang telah berahir 31 Desember 2005 tersebut, agar dikembalikan pada negara.

Selanjutnya dimohon agar Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan peruntukan lahan tersebut  bagi masyarakat sekitar, terutama bagi warga yang selama ini telah mengolah serta menguasai lahan secara fisik.

Namun bagaimana tindak lanjut surat Gubernur Riau yang di tanda tangani H Wan Abu Bakar tersebut, kurang jelas diketahui.

Ditempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH mengatakan, pihaknya sangat setuju terhadap statemen yang disampaikan S Marbun SH MS  yang mengatakan, dalam undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 disebutkan, jika hak guna usaha (HGU) habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang atau tidak di perbaharui, otomatis hak perdatanya habis atau berahir.

Terhadap tanah yang HGU berahir, maka tanahnya kembali pada negara.

“Saya sangat setuju terhadap apa yang disampaikan guru saya itu,” ujar  Ida Yulita.

Mengenai lahan eks HGU PT Bintan, sekalipun hak guna usaha (HGU) PT Bintan berakhir dan hak perdatanya habis, untuk melegalisasi kepemilikan lahan di daerah itu, ada prosedur administrasi dan aturan yang harus di penuhi.

Untuk itu, kita dari Komisi I DPRD Pekanbaru akan mengundang Camat Tenayan Raya, BPN, Lurah dan pihak terkait lainnya membicarakan hal tersebut. Untuk menyelesaikan hal ini, harus hati-hati agar tidak ada pihak yang di rugikan, kata Srikandi Partai Golkar Pekanbaru ini.

 (Maurit Simanungkalit)