Sosialisasi Permendagri terkait Standar Pelayanan Minimal di Kota Bekasi. (humas)

Di Kota Bekasi: Sosialisasi Permendagri Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Standar pelayanan minimal di pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah, telah ditetapkan melalui  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Di Kota Bekasi, Jawa Barat, SPM itu mulai disosialisasikan bertempat  di Aula Nonon Sonthanie, Pemkot Bekasi, kemarin dan dihadiri Sekda setempat Reny Hendrawati.

SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.  Acara sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari mulai 18 – 21 Oktober 2021, diselenggarakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi.

Hadir  Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri  Zamzani Tjenreng selalu narasumber.

Reny Hendrawati meminta kepada para aparatur yang hadir untuk memberikan perhatian lebih kepada apa yang  diberikan narasumber.

Pada sosialisasi itu, ikut semua Dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di pemerintah dan memiliki SPM masing – masing yang  berkaitan erat  dalam pelayanan.

“Masyarakat saat ini kesusahan dengan situasi pandemi covid 19. Sosialisasi Permendagri ini diharapkan setelah acara setiap aparatur yang hadir mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” kata Reny.

Sedang  Zamzani Tjenreng memberikan paparan kepada peserta tentang evaluasi penerapan SPM Kota Bekasi terkait bidang pendidikan dan Kesehatan. Sosialisasi ini secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari Pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta P
Pelaporan. (jonder sihotang)