JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat utang jangka menengah atau Medium Term Note oleh Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Rabu (27/10)
Keduanya yakni Syahril Japarin mantan Direktur Utama Perum Perindo yang saat ini menjabat Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa (GPS) Riyanto Utomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10) malam, mengungkapkan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di dua Rutan yang berbeda.
“Tersangka SJ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakata Selatan. Sedangkan tersangka RU di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Leo demikian biasa disapa.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 27 Oktober hingga 20 November 2021 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor Print-28 dan 29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober.
Sebelumnya baik Syahril Japari maupun Riyanto Utomo dijadikan sebagai tersangka baru berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-34 dan 35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Adapun peran dari tersangka Syahril yaitu menerbitkan MTN dan mendapatkan dana Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Tahun 2017 Seri A dan Seri B.
Sedangkan tersangka Riyanto adalah salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Dengan keduanya sebagai tersangka baru maka jumlah tersangka kasus Perum Perindo menjadi lima orang setelah Kejagung menetapkan tiga tersangka pada Kamis (21/10). Antara lain mantan Vice Prsident Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo yakni Wenny Prihatini.
Selain itu tersangka Madani Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani dan Lalam Sarlan selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur. Ketiganya pun telah ditahan sejak Kamis (21/10).
Tersangka Wenny Prihatini di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka Madani Nabil M Basyuni dan Lalam Sarlan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(muj)