TERSANGKA KORUPSI- Mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Wahyu Wiyambodo dan Firman Berahima mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo menjadi tersangka korupsi dan langsung ditahan Kejagung.(ist)

Kejagung Tetapkan Mantan Direktur PT Askrindo dan PT AMU Tersangka Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Direktur PT Askrindo dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU , Rabu (27/10).

Keduanya yang juga langsung ditahan yakni Firman Berahima mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo dan Wahyu Wisambodo mantan Direktur Pemasaran PT AMU.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini 27 Oktober hingga 21 November 2021,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10) malam.

Dia mengatakan penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU yang merupakan anak usaha PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia).

Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka ketika dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Perbuatan tersebut, tutur Leo, dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai.

“Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggung-jawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Adapun peran dari kedua tersangka yakni tersangka Wahyu meminta, menerima dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sedangkan tersangka Firman mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai.

Dikatakannya dalam kasus tersebut tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sebesar Rp611 juta serta dalam bentuk uang asing yaitu 762.900 dolar Amerika dan 32.000 dolar Singapura.

“Saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar juru bicara Kejagung ini.(muj)