Kejati DKI Jakarta Terima Hibah Barang Milik Daerah dari Pemprov DKI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua kantor Kejaksaan Negeri di wilayah hukum DKI Jakarta kini resmi sebagai aset Kejaksaan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima hibah barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (29/12).

Kedua kantor yaitu kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di daerah Kembangan Utara, Kembangan dan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di daerah Tanjung Barat, Jagakarsa.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah yang hadir dalam acara penyerahan hibah barang milik daerah di Balaikota Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dikatakan Febrie adanya hibah dalam bentuk tanah berikut bangunan yang berwujud kantor Kejaksaan Negeri tersebut tentunya merupakan wujud komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mendukung kinerja Kejati DKI Jakarta.

“Selain juga dalam upaya Kejati DKI Jakarta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini.

Adapun penyerahan hibah
didahului dengan penanda-tangan berita acara serah terima oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dengan Asisten Tindak Pidana Umum Anang Supriatna.

Sementara itu Pemprov DKI selain menghibahkan barang milik daerah kepada Kejati DKI Jakarta juga kepada Polda Metro Jaya yang nilai totalnya sebesar Rp97 miliar. Hadir dalam acara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.(muj)