Tiga tersangka kasus pembobolan Bank Jatim cabang Jakarta sebesar Rp170 M terkait penerbitan Bank garansi PT Duta Cipta Perkasa saat akan ditahan.(ist)

Tiga Saksi Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta Rp107 M Dicecar Soal BG

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat terang kasus dugaan korupsi pada Bank Jatim Cabang Jakarta terkait penerbitan bank garansi PT Duta Cipta Perkasa (DCP), tiga orang saksi diperiksa Tim jaksa penyidik pidana Khusus pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (18/11).

Ketiganya yaitu TH dan AWH mantan pegawai Bank Jatim cabang Jakarta. Sedangkan YPA pegawai asuransi penjamin. Dalam pemeriksaan itu ketiganya dicecar Tim jaksa penyidik pidana khusus  seputar masalah Bank garansi.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Jumat (19/11)  saksi TH diperiksa terkait analisa penerbitan Bank Garansi dan saksi AWH terkait pembayaran Bank Garansi.

“Sedangkan saksi YPA diperiksa terkait asuransi penjamin Bank Garansi yang sudah disetujui oleh Bank Jatim Cabang Jakarta,” tutur mantan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat ini.

Dikatakannya mereka diperiksa untuk tiga tersangka yaitu LK, HPS, K. Ketiganya kini menghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 10 November.

Dua tersangka diantaranya yaitu HPS mantan pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta dan LK mantan PGS pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta dan juga pimpinan Bank Jatim cabang pembantu Kelapa Gading Tahun 2018-2019. Sedang tersangka lain K perwakilan PT DCP.

Adapun modusnya dalam penerbitan BG atas nama PT DCP di Bank Jatim cabang Jakarta yang diajukan tersangka K tidak sesuai ketentuan atau tidak memenuhi syarat-syarat.

Antara lain PT DCP memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran, serta penerbitan bank garansi tidak didukung Asuransi.

Begitupun cash coreteral atau jaminan tidak sampai 100 persen. Namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah tersangka LK dan HPS.

Masalahnya perjanjian antara Bank Jatim dengan Asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum Bank Garansi ke-2 keluar. Begitupun Cash Coreteral atau Jaminan tidak sampai 100 persen. Namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS.

Perbuatan keduanya menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/296/ DIR/PGP/PMK/KEP tgl 25 September 2018 Bab IX tentang penerbitan BG sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT DCP sebesar Rp107 miliar.

Dalam kasus tersebut dua tersangka HPS dan LK diduga menerima uang (kick back) dari penerbitan BG Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp2,618 miliar.

Adapun pasal disangkakan kepada tersangka HPS dan LK yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta Pasal 11 dan pasal 12 huruf b jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka K yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 5 ayat (1), pasal 13 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)