JAKARTA (Independensi.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim jaksa pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Karena berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp17 miliar yang berasal dari tunggakan iuran BPJS Naker sejumlah Badan usaha di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Apresiasi tersebut diberikan BPJS Naker dalam bentuk piagam penghargaan,” ungkap Asdatun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herry Hermanus Horo dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Dikatakan Herry sebelumnya Kasi Datun dan Tim JPN Kejari Jakarta Selatan Jumat (12/11) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan BPJS Naker di Hotel The Trans Luxury Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, tuturnya, disampaikan juga total pemulihan Keuangan Negara yang dicapai dalam kurun waktu sejak April hingga
November 2021 sebesar Rp17 miliar lebih.
Disisi lain, katanya, tim JPN pada Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan bantuan hukum non litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba dan Gambir pada 17-18 November 2021..
“Bantuan hukum yang diberikan terkait permasalahan piutang iuran perusahaan peserta program jaminan sosial,” ucap mantan Kajari Kota Bogor.
Adapun kegiatan dilaksanakan di Aula Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN), pengurus BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahan yang dipanggil.(muj)