Pulihkan Keuangan Negara Kejati Sita Aset Tiga Tersangka Mafia Tanah Cipayung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim jaksa penyidik menyita sejumlah aset tiga dari empat tersangka kasus mafia tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan penyitaan aset-aset para tersangka dilakukan tim penyidik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok dan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Aspidsus Nurcahjo JM.

“Adapun penyitaan terhadap aset-aset para tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung tersebut dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (9/9)

Dia menyebutkan aset yang disita antara lain sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 9 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat.

“Aset tersebut milik tersangka HH mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta,” katanya seraya menyebutkan aset lainnya yaitu satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki Tipe BJ175A milik tersangka JF makelar tanah, serta satu unit mobil merk Audi A6 milik tersangka MTT dari swasta.

Ade menuturkan aset para tersangka yang disita diduga diperoleh dari hasil korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang berlokasi di i Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dia menambahkan berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp17 miliar lebih. Sedangkan aset yang telah disita tim penyidik dari ketiga tersangka belum diketahui nilainya.

Kejati DKI Jakarta dalam kasus mafia tanah Cipayung sebelumnya menetapkan empat tersangka. Yaitu HH mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI, LD selaku Notaris, MTT makelar tanah dan JF pihak swasta.(muj)