Jaksa Agung: PPPJ Bukan Sekedar untuk Syarat Menyandang Status Sebagai Jaksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) bahwa pendidikan yang diikutinya bukan sekedar dimaknai untuk syarat menyandang status sebagai jaksa.

“Melainkan harus dimaknai sebagai awal dari sebuah proses panjang yang akan merubah dan membentuk anda menjadi seorang jaksa yang profesional. Yaitu jaksa yang memiliki kecerdasan dan integritas,” kata Jaksa Agung saat membuka PPPJ Angkatan ke-78 secara virtual, Kamis (12/8) dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Karena itu dia meminta kepada para peserta manfaatkan pendidikan yang diterimanya untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang hukum, menanamkan integritas, memperkaya pengalaman, serta memupuk jiwa korsa.

“Agar memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan besar yang akan diemban,” ucap Jaksa Agung dalam acara dihadiri antara lain Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaaan, Kepala Kejaksaan Tinggi dan para peserta PPPJ Angkatan ke-78 secara virtual di Badiklat Kejaksaan dan 12 Sentra Pendidikan lainnya.

Jaksa Agung pun menyebutkan PPPJ adalah pendidikan yang sangat penting bagi setiap Jaksa. “Karena melalui PPPJ inilah karakter Tri Krama Adhyaksa mulai ditanamkan pada diri setiap insan Adhyaksa.”

Untuk itu dia juga meminta para peserta untuk sungguh-sungguh mengikuti setiap mata pelajaran yang diberikan widyaiswara dan pengajar. “Selain jaga sikap dan perilaku selama pendidikan. Karena semuanya akan menjadi bahan penilaian.”

Dia pun mengingatkan tujuan pendidikan tidak hanya untuk menjadi pintar. “Tapi untuk membentuk pribadi berintegritas, menentukan kualitas fondasi sebagai seorang jaksa. Serta melatih untuk mampu menghadapi segala tantangan, persoalan, dan dinamika tugas yang harus dihadapi di masa mendatang,” ujarnya.

Dikatakan Jaksa Agung kalau tantangan yang dihadapi bagi para peserta jika kelak menjadi penegak hukum sangatlah dinamis dengan perubahan modus operandi tindak pidana yang cenderung semakin kompleks dan cepat.

“Bahkan kejahatan konvensional telah bertransformasi berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), serta kejahatan politik (top hat crime), disamping itu revolusi mobilitas manusia telah berdampak pada daya jangkau kejahatan yang mampu melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime),” ungkapnya.

Selain itu, tuturnya, fenomena kecanggihan teknologi turut menjadi sarana yang kian memudahkan kejahatan tersebut berkembang sedemikian luas. “Sehingga membuat pemberantasan tindak pidana bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah,” ujarnya.

Oleh karena itu Jaksa Agung mengingatkan sebagai seorang jaksa kelak dituntut untuk selalu meng-update kapasistas dan kapabilitas pribadi agar mampu memastikan tidak ada satupun kejahatan yang lolos dari jerat hukum.

                                                                                                                       Rawan Godaan 

Dia menambahkan tantangan lain yang tidak kalah penting sebagai jaksa terkait kewenangan besar yang dimiliki kelak akan sangat rawan dari godaan-godaan untuk melakukan perbuatan tercela. 

Jaksa Agung mencontohkan beberapa oknum senior yang terbukti berbuat tercela telah ditindak tegas. “Untuk itu sebagai calon jaksa, saya minta sedini mungkin memupuk integritas. Ingat, untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi saya butuh jaksa pintar dan berintegritas,” tegasnya.

Selain itu dia menyebutkan tantangan lain yang perlu dicermati adalah berkembangnya nilai nilai keadilan dalam penegakan hukum, persoalan bagaimana menyeimbangkan kepastian hukum, nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta
kemanfaatan hukum.

Hal ini, katanya, dapat dilihat dari masih kurangnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif pada rakyat kecil, sehingga orientasi penyelesaian masih saja bertumpu pada penyelesaian di peradilan konvesional.

“Ini tentunya menjadi tantangan bagi kalian untuk belajar memaknai dan memahami maksud dari tujuan penegakan hukum,” kata Jaksa Agung yang sebelumnya mengingatkan meski pelaksanaan pendidikan sudah dimodifikasi dengan mengadaptasi situasi pandemi covid 19, namun semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.(muj)